Pengunggahan dokumen capaian 70% hibah Pengabdian kepada Masyarakat

Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan hibah program Pengabdian Masyarakat pada tahun sebelumnya dan persyaratan pencairan dana 30%, maka sesuai dengan kontrak pendanaan antara Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat dengan Perguruan Tinggi/LLDIKTI, kami mengingatkan kembali kepada dosen pelaksana pengabdian yang pendanaannya telah cair sebesar 70% (terlampir) untuk segera  mengisi buku catatan harian dan mengunggah dokumen sebagai berikut:

  1. Laporan Penggunaan Anggaran 70%
  2. Laporan Kemajuan

Kami mohon penerima hibah Pengabdian Masyarakat dapat mengisi dan mengunggah seluruh dokumen  tepat waktu.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.