Lembaga Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan Persyarikatan (LPMPP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menjalin kerjasama dan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan 6 desa di kecamatan Tanon kabupaten Sragen Rabu, 25 Agustus 2021.
Menurut peraturan bupati no. 17 tahun 2021 Kabupaten Sragen, untuk penyelenggaraan mutasi perangkat desa ujian yang diselenggarakan harus melibatkan lembaga pihak ke-3 seperti lembaga pengabdian masyarakat di universitas, yang salah satunya adalah LPMPP-UMS.
Desa yang mengajak kerjasama dengan UMS yaitu Desa Gawan, Desa Padas, Desa Jono, Desa Karangasem, Desa Karangtalun dan Desa Gading, mereka menunjuk UMS untuk menjadi penyelenggara tes calon perangkat yang akan dimutasi.
Dalam penandatanganan ini dilakukan oleh Prof sarjito, M.T.Ph.D sebagai Kepala LPMPP-UMS dan masing-masing kepala desa yaitu Sutrisna,S.Sos sebagai Kepala Desa Gawan, Supomo sebagai Kepala Desa Padas, Sunarno,S.Pd sebagai Kepala Desa Jono, Purnomo sebagai Kepala Desa Karangasem, Drs. Ngatimin sebagai Kepala Desa Karangtalun dan Suroto sebagai Kepala Desa Gading.
Panitia seleksi perangkat desa bekerja sama dengan LPMPP-UMS untuk menguji dan menyampaikan hasil ujiannya yang meliputi kompetensi pemerintahan desa, kompetensi kemampuan komputer, kompetensi berpidato dan membuat surat.
“Harapannya dengan adanya mutasi ini kekosongan terisi dan akhirnya menghasilkan hasil mutasi perangkat desa yang diikuti oleh teman-teman perangkat agar supaya mereka bisa membantu kinerja pemerintahan desa,” ujar Sutrisna
Pada bagian lain, Sardjito berjanji akan menjaga amanah yang diberikan itu, dengan bekerja secara profesional.
“Kami sebagai mitra bekerja profesional, mudah-mudahan hasil calon perangkat desa yang berhasil lolos sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat, sehingga desa itu menjadi maju, untuk kami sendiri semoga bisa bekerja sama lebih lanjut dan bisa bekerjasama dengan unit-unit desa yang lain,” ujar Sarjito. (Alwy/Humas)