Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan hibah program Pengabdian Masyarakat pada tahun sebelumnya dan persyaratan pencairan dana 30%, maka sesuai dengan kontrak pendanaan antara Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat dengan Perguruan Tinggi/LLDIKTI, kami mengingatkan kembali kepada dosen pelaksana pengabdian yang pendanaannya telah cair sebesar 70% (terlampir) untuk segera mengisi buku catatan harian dan mengunggah dokumen sebagai berikut:
- Laporan Penggunaan Anggaran 70%
- Laporan Kemajuan
Kami mohon penerima hibah Pengabdian Masyarakat dapat mengisi dan mengunggah seluruh dokumen tepat waktu.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.